Solusi Pencegahan dan Mengurangi Pencabulan Anak

Kemajuan teknologi yang terjadi pada saat ini telah membawa dampak perubahan bagi masyarakat, baik itu dampak yang positif maupun dampak negatif. Kemajuan teknologi menyebabkan komunikasi antara negara menjadi semakin mudah dan lancar, sehingga kebudayaan luar negeri lebih terasa pengaruhnya. Dampak yang paling terasa adalah pada tata budaya, moral, dan tata sosial masyarakat pada umumnya dan pada generasi muda khususnya. Akhir – akhir ini banyak terjadi kasus tentang pencabulan terhadap anak, di mana pelakunya adalah Orang Tua Korban, Pacar Korban, Teman – Teman Korban dan Orang – orang yang di sekelilingnya.

   Solusi Pencegahan dan Mengurangi Pencabulan Anak
Untuk mencegah dan mengurangi pencabulan anak di lakukan dengan berbagai cara, antara lain :
1.      Setiap anggota masyarakat di ingatkan akan bahaya tentang pencabulan, baik anak– anak, orang tua dan laln-lain.
2.      Anak– anak diajari ilmu agama, di mana agama melarang tentang pencabulan dan diajari tetang hokum pidana pada pelaku pencabulan.
3.      Anak–anak di control pergaulanya, pergaulan antara teman – temanya.
4.      Anak dilarang melihat video adegan–adegan seks dan dilarang melakukan perbuatan pencabulan.
5.      Di adakan sosialisasi yang membahas tentang ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan anak.
Pasal – pasal yang menjerat pelaku pencabulan, ini yang harus di sosialisasikan kepada semua anggota masyarakat baik itu anak – anak, agar mereka takut dan sadar tidak melakukan tindak kejahatan pencabulan, berikut pasal KUHP yang mengatur mengenai pencabulan.
Pasal 289 kuhp
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 290 kuhp
                        Diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun:
•   Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
•   Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin
•   Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang lain
                        Pasal 291 kuhp
• Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun
• Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287, 290 itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 293 kuhp
• Barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyelahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaaan, atau dengan menyesatkan sengaja menggerakkan seseorang belum cukup umur dan baik tingkah-lakunya, untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum cukup umurnya itu diketahui atau selayaknya harus diduga, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
•     Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
•    Tenggang tersebut dalam pasal 74, bagi pengaduan ini adalah masing-masing 9 bulan dan 12 bulan.

Pasal 294 kuhp
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak daibawah pengawasannya yang belum cukup umur, atau dengan orang yang belum cukup umur yang pemeliharaannya,  pendidikannya atau penjagaannya diserahkan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
• Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan ornag yang penjagaanya dipercayakan atau diserahkan kepadanya:
•   Seorang pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pemudikan, rumah piatu, rumah sakit ingatan atau lembaga sosial yan melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Pasal 295 kuhp
Diancam:
• Dengan penjara paling lama 5 tahun, barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak tirinya, anak angkatnya atau anak yang dibwah pengawasannya yang belum cukup umur atau oleh orang yang belum cukup umur pemeliharaannya, pendidikan atau penjaaannya diserahkan kepadanya ataupun bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain.
•  Dengan pidana penjara paling lama em[at tahun, barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul kecuali tersebut ke-1 diatas yang dilakukan oleh orang yang diketahui belum cukup umurnya atau yang sepatutnya harus diduga demikian, dengan orang lain.
• Jika yang bersalah, melakukan kejahatan itu sebagai pencaharian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pada UU Perlindungan Anak yang mengatur mengenai pencabulan terdapat pada pasal 82 dan 88.

Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah dan paling sedikit 60 juta rupiah.
                    
 Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipindana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta rupiah.


BAB 3
KESIMPU LAN

Kesimpulan
Pencabulan Anak yang terjadi sekarang ini akibat adanya kemajuan teknologi yang membawa dampak neagtif dan juga  akibat kurangnya ilmu – ilmu agama pada setiap masyarakat sehingga mudah melakukan perbuatan – perbuatan yang melanggar hokum agama islam seperti perbuatan pencabulan.

Saran 
            Penulis menyadari banyak kesalahan dalam makalah ini, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun  juga memperbaiki kekurangan maupun kesalahan dalam makalah ini
Unknown
Unknown

Previous
Next Post »