KODE ETIK KONSELOR



I. Dasar/ Landasan Kode Etik Konselor
Landasan kode etik konselor :
a. Pancasila,mengingat bahwa profesi konseling merupakan usaha layanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara yang bertanggung jawab.
b. Tuntutan profesi,mengacu pada kebutuhan dan kebahagian klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

A. Kulifikasi Dan Kegiatan Profesional konselor
Konselor harus memiliki nilai,sikap,keterampilan dan pengetahuan dalam bidang profesi konseling dan pengakuan atas kewenangannya sebagai konselor.

B. Kegatan Profesional konselor ;
1. Nilai,Sikap,keterampilan dan Pengetahuan
-Agar dapat memahami orang lain dengan sebaik-baiknya ,konselor harus terus menerus berusaha menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri yang dapat mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu layanan profesional serta merugikan klien.
- Dalam melakukan tugasnya membantu klien ,konselor harus memperhatikan sifat-sifat  sederhana ,rendah hati ,sabar,menepati janji , dapat dipercaya,dan hormat.
- Konselor harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap saran atau peringatan yang diberikan kepadanya,khususnya dari rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional.
- Dalam menjalankan tugas-tugasya konselor harus mengusahakan mutu kerja yang setinggi mungkin .



2. Pengakuan kewewenangan
Untuk dapat bekerja sebagai konselor ,diperlukan pengakuan ,keahlian,kewenangan oleh organisai profesi atas dasar wewenang yang diberikan kepadanya oleh pemerintah.

3. Kegiatan profesional
a. Penyimpanan dan penggunaan informasi
Catatan tentang diri klien yang meliputi data hasil wawancara ,testing,surat-menyurat perekaman dan data lain ,semua merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien.
b. Keterangan mengenai bahan profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya.
c. Kewajiban konselor untuk menangani klien berlangsung selama ada kesempatan antara klien dengan konselor. Kewajiban berakhir jika  hubungan konselng berakhir  ,klien mengakhiri hubungan kerja atau konselor tidak lagi bertugas sebagi konselor.

4. Testing
a. Suatu jenis tes hanya diberikan oleh petugas yang berwenang mengguakan dan menafsirkan hasilnya.
b. Testing diperlukan bila dibutuhkan data tentang sifat atau ciri kepribadian yang menuntut adanya perbandingan dengan sampel yang lebih luas.
c. Data yang diperlukan dari hasil testing itu harus diintegrasikan dengan informasi lain yang  telah diperoleh dari klien sendiri.
d. Data hasil testing  harus diperlakukan setaraf data dan informasi lain tentang klien.

5. Riset
a. Dalam melakukan riset ,di mana  tersangkut manusia dengan masalahnya sebagai subjek,harus dihindari hal-hal yang dapat merugikan subjek yng bersangkutan.
b. Dalam melakukan hasil riset di mana tersangkut  klien sebagai subjek,harus dijaga agar identitas subyek dirahasiakan.

6. Layanan Individual (hubungan dengan klien)
a. Konselor harus menghormati harkat pribadi,integrasi  dan keyakinan klien.
b. Konselor harus menempatkan kliennya di atas kepentingan pribadinya.

7. Konsultasi dan Hubungan dengan Rekan atau Ahli Lainnya.
a. Dalam rangka memberikan layanan kepada klien,kalau konselor merasa ragu-ragu tentang suatu hal,maka ia harus berkonsultasi dengan rekan-rekan selingkungan profesi.
b. Konselor harus mengakhiri hubungan konseling dengan seorang klien bila pada akhirnya dia menyadari tidak dapat memberikan pertolongan kepada klien tersebut ,baik karena kurangnya kemampuan/keahlian maupun keterbatasan kepribadiannya.

C. Hubungan Kelembagaan Dan Hak Serta Kewajiban Konseling
a. Jikalau konselor  bertindak sebagai konsultan pada suatu keluarga,maka harus ada pengertian  dan kesepakatan yang jelas antara dia dengan pihak lembaga  dan dengan yang menghubungi konselor di tempat lembaga itu.
b. Prinsif-prinsif yang berlaku dalam layanan individual ,khususnya tentang penyimpangan serta penyebaran informasi tentang klien dan hubungan konfidensial antara konselor dengan klien ,berlaku juga bila konselor bekerja dalam hubungan kelembagaan.
c. Setiap konselor yang berkerjasama dengan kelembagaan juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan peraturan.
d. Peraturan-peraturan kelembagaan yang diikuti oleh semua petugas dalam lembaga harus dianggab memcerminkan kebijaksanaan lembaga itu dan bukan pertimbangan pribadi.
e. Setiap konselor yang menjadi staf suatu lembaga harus mengetahui tentang program-program yang berorientasi pada kegiatan-kegiatan lembaga itu dari pihak lain.
f. Jika dalam rangka pekerjaan dalam suatu lembaga ,konselor tidak cocok dengan ketentuan-ketentuan atau kebijakan-kebijakan yang berlaku di lembaga tersebut ,maka dia harus mengundurkan diri  dari lembaga tersebut.
g. Konselor yang tidak bekerja dalam hubungan kelembagaa diharapkan mentaati kode etik jalannya sebagai konselor dan berhak untuk mendapat dukungan serta perlindungan dari rekan-rekan seprofesinya.
h. Kalau konselor merasa untuk perlu melaporkn sesuatu hal tentang klien pada pihak lain ,maka dalam memberikan informasi tersebut harus sebijaksana mungkin dengan berpedoman pada pegangan bahwa dengan berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan.
i. Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya.
j. Konselor harus selalu mengkaji tingkahlaku dan perbuatannya apakah tidak melanggar kode etik ini.

D. Personality Guru Pembimbing
Modal dasar sebagai cirri personal yang harus dimiliki oleh guru pembimbing diantaranya adalah :
1. Berwawasan luas
2. Menyayangi anak
3. Sabar dan bijaksana
4. Lembut dan baik hati
5. Tekun dan teliti
6. Menjadi contoh
7. Tanggab dan mampu mengambil tindakan
8. Memahami dan berskap positif terhadap pelayanan bimbingan dan konseling.
9. Mempunyai modal profesional

E. Kompetensi Guru Pembimbing
a. Kompetensi personal
a) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b) Menghayati kode etik dan dan proses pengambil kepan secara etis
c) Menampilkan rasa hormat terhadap keragaman individu
d) Menampilkan struktur nilai dan sistem keyakinan pribadi
e) Menampilkan keterbukaan
f) Menapilkan arah diri dan otonomi kedirian yang mantab
g) Bertindak secara konsisten
h) Menunjukkan penapilan diri yang menarik
i) Mampu menyesuaikan diri secara adekuat
j) Memiliki kepercayaan yang kuat untuk bisa memberikan layanan bantuan.

F. Kompetensi keilmuan
a. Pedagogic
b. Kepribadian
c. Professional
d. Sosial.

Unknown
Unknown

Previous
Next Post »