Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit di bandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
Berbicara tentang perbankan, maka tidak akan terlepas dari aktivitas perbankan itu sendiri dimana bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
Menitik beratkan pada aktivitas perbankan yaitu pengkreditan, maka salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan adanya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai wujud respon atas Instruksi Presiden nomor 6 tanggal 8 Juni 2007 tentang kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM yang diikuti dengan nota kesepahaman bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjamin Kredit/Pembiayaan kepada UMKM. Akhirnya pada tanggal 5 November 2007, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan kredit bagi UMKM dengan pola penjaminan dengan nama Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan di dukung oleh Inpres nomor 5 tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan kredit usaha rakyat ini.
Tahap awal program Kredit Usaha Rakyat ini, pemerintah hanya menunjuk beberapa Bank saja yaitu : Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin, ada pun penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha yaitu : pertanian, perikanan dan kelautan, koperasi, kehutanan serta perindustrian dan perdagangan.
Oleh karena itu Bank Rakyat Indonesia meluncurkan kredit bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan koperasi berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat. Peluncuran dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu, kalangan perbankan, serta nasabah UMK dan koperasi. Program ini diluncurkan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran.
Kredit bagi usaha mikro dan kecil dan koperasi dengan pola penjaminan ini disalurkan untuk sektor ekonomi produktif, dengan suku bunga kredit maksimum 13,14 %, dan jumlah plafon kredit maksimum Rp. 500 juta/debitur. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap risiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan untuk meningkatkan akses UMK pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan UMK tahun 2008 menyatakan bahwa Usaha Mikro dan Kecil ( UMK ) masih menjadi pelaku usaha yang paling banyak yaitu mencapai
- 51,26 juta unit usaha atau 99,99% dari pelaku bisnis yang ada di Indonesia.
- Jumlah UMK ini berkembang sebesar 2,88% dari tahun sebelumnya tahun 2007 yaitu sebesar 49,82 juta unit usaha.
- Dalam penyerapan tenaga kerja UMK mampu menyerap 97,04% tenaga kerja produktif yang tersedia, dari 97,04% tersebut usaha mikro menyerap tenaga kerja terbesar yaitu sebesar 89,30%.
- Sedangkan usaha kecil dan menengah masing-masing mampu menyerap tenaga kerja sebesar 4,26% dan 3,48%. Sumbangan UMK terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih relatif kecil dibanding dengan jumlah UMK yang sedemikian besar yaitu sebesar Rp 2.609,36 triliun atau 55,56% dari total PDB nasional menurut harga berlaku dan sisanya 44,44% berasal dari Usaha Besar (UB).
EmoticonEmoticon