Pemilu-Pemilu di Indonesia
Asas
Pemilu Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas
"Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan
Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman orde baru
1.
Langsung berarti pemilih diharuskan
memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakikan.
2.
Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti
seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti
pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun,
kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia
hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
3.
Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
4.
Rahasia
berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh
si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula
asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan
Adil".
1.
Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan
umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap
warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan
setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat
yang akan terpilih.
2.
Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap
peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi
terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak
hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Penentuan untuk jumlah kursi dalam
partai politik
Pada umumnya di seluruh dunia hampir sama
untuk menentukan jumlah kursi untuk satu partai politik. Maka rumus sebagai
berikut:
- Langkah
pertama
- Keterangan:
- x
adalah Jumlah suara sah yang tersedia
- y
adalah Jumlah kursi yang ditetapkan yang tersedia
- a
adalah hasil bilangan pemilih
Aturan pembulatan adalah satu di belakang
koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti hasil bilangan pemilih tetap
sedangkan lebih dari lima berarti hasil bilangan pemilih tetap harus ditambah
satu angka.
2.
Langkah kedua
- Keterangan:
- b
adalah Jumlah suara sah yang diraih setiap partai
- z
adalah Jumlah kursi yang diraih setiap partai
Aturan pembulatan adalah satu di belakang
koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti tidak tambah jumlah kursi
sedangkan lebih dari lima berarti jumlah kursi harus ditambah satu angka.
Contoh hasil pemilu
#
|
Partai
|
Jumlah suara
|
Jumlah kursi
|
|||||
dalam angka
|
% (asli)
|
% (pembulatan)
|
dalam angka (asli)
|
dalam angka (pembulatan 1)
|
dalam angka (pembulatan 2)
|
%
|
||
1
|
partai F
|
30
|
31.25
|
31.3
|
6.25
|
6
|
6
|
30
|
2
|
partai N
|
19
|
19.79166667
|
19.8
|
3.958333333
|
3
|
4
|
20
|
3
|
partai J
|
8
|
8.333333333
|
8.3
|
1.666666667
|
1
|
2
|
10
|
4
|
partai A
|
7
|
7.291666667
|
7.3
|
1.458333333
|
1
|
2
|
10
|
5
|
partai C
|
7
|
7.291666667
|
7.3
|
1.458333333
|
1
|
2
|
10
|
6
|
partai K
|
5
|
5.208333333
|
5.2
|
1.041666667
|
1
|
1
|
5
|
7
|
partai E
|
5
|
5.208333333
|
5.2
|
1.041666667
|
1
|
1
|
5
|
8
|
partai M
|
4
|
4.166666667
|
4.2
|
0.833333333
|
0
|
1
|
5
|
9
|
partai B
|
3
|
3.125
|
3.2
|
0.625
|
0
|
1
|
5
|
10
|
partai I
|
2
|
2.083333333
|
2.1
|
0.416666667
|
0
|
0
|
0
|
11
|
partai O
|
2
|
2.083333333
|
2.1
|
0.416666667
|
0
|
0
|
0
|
12
|
partai G
|
1
|
1.041666667
|
1
|
0.208333333
|
0
|
0
|
0
|
13
|
partai H
|
1
|
1.041666667
|
1
|
0.208333333
|
0
|
0
|
0
|
14
|
partai L
|
1
|
1.041666667
|
1
|
0.208333333
|
0
|
0
|
0
|
15
|
partai D
|
1
|
1.041666667
|
1
|
0.208333333
|
0
|
0
|
0
|
Total suara sah
|
96
|
100
|
100
|
20
|
14
|
20
|
100
|
|
Suara tidak sah
|
1
|
|||||||
Golput/Abstain/Tidak suara
|
3
|
|||||||
Total seluruh suara
|
100
|
Keterangan
Data resmi multak
- Misalkan jumlah penetapan kursi
yang ditetapkan KPU atau UU adalah 20 kursi.
- Hasil bilangan pemilih adalah
4.8.
Cara penghitungan suara untuk jatah kursi
- Pertama: 96 dibagi 20 adalah 4.8
sebagai hasil bilangan pemilih.
- Kedua: 30 dibagi 4.8 adalah 6.25.
- Ketiga: Pembulatan dilakukan
sesuai dengan aturan partai politik.
Nilai Mayoritas dan Minoritas
Jumlah suara
sah untuk duduk parlemen
|
Jumlah suara
sah untuk hak mengubah UU
|
Status
|
x > 50%
|
x ≥ 66,7%
|
Mayoritas multak
|
x > 50%
|
50% < x ≥ 66,7%
|
Mayoritas
|
x ≤ 50%
|
x ≤ 50%
|
Minoritas (lihat pembentukan
koalisi)
|
Keterangan: x adalah jumlah suara yang diraih oleh setiap partai.
EmoticonEmoticon